Lompat ke isi utama

Berita

Ahmad Kabul Komisioner Bawaslu OKU, Pahami Aturan Terhadap Pelanggaran Yang Masuk Untuk Tahapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Oku Yang Masuk Di Kecamatan.

Photo Saat Kegiatan RDK Penanganan Dan Pelanggaran Di Bawaslu OKU


Bawaslu OKU ( Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu) gelar Rapat Dalam Kantor Penanganan  Dan Pelanggaran di kantor Bawaslu Oku . Dihadiri ketua Bawaslu Oku Yudi Risandi.S.Sos.M.Si. Komisioner Bawaslu Oku Ahmad Kabul. SH., MH, ( Kordiv P3S) Staf PNS Rizki Apansyah. SH. , Staf PPPK Eric Cyonda, Anggota Panwascam Kordiv P3S, Staf P3S Di 13 Kecamatan Se Kabupaten Ogan Komering Ulu ( Senin  26/08/24).

Ketua Bawaslu Oku Yudi Risandi. S. Sos. M. Si. Saat meberi kata sambutan mengatakan, Bagaimana kita menanggapi proses penanganan pelanggaran yang masuk lewat Panwaslu kecamatan masing- masing, agenda tahapan sekarang pemasangan daftar calon sementara di  Rukun tetangga ( RT) dan setiap TPS ( Tempat Pemungutan Suara) masing- masing desa yang ada di kecamatan dikabuoaten oku. bagaimana kita menerima laporan jika ada pemilih yang belum terdaftar di tps.  Ini yang kita harus pahami untuk anggota panwaslu kecamatan. Kata Yudi 
Lanjut Yudi Saya berharap hari ini ajang diskusi dan pemahaman agar bisa memahami teknis nerima laporan pada tahapan DPS dan saya meminta  update data  DPS  ini per kecamatan masing- masing. 
Pahami  laporan- laporan yang ada di kecamatan masing- masing agar tidak memutuskan sendiri dan selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Oku. Jelas Yudi

Ahmad Kabul SH. MH. Mengatakan hari ini kita ada tahapan Daftar Calon Sementara ( DPS) bagaimana cara kita mengatasi pelanggaran terhadap Daftar Calon Sementara dan bagaimana cara menerima laporan tersebut.Kata Ahmad Kabul.

Lanjutnya, kita sudah memasuki tahapan pendaftaran pencalonan bupati dan wakil bupati oku. bagaimana kita menerima  laporan terhadap pencalonan yang akan masuk di kecamatan. bagaimana pelanggaran yang masuk di kecamatan agar kita paham dalam menyelesaikan masalah pelanggaran yang timbul di kecamatan. 
Pelanggaran ini jangan dianggap sepele karena dibutuhkan satu meja pelaporan yang ada di kecamatan.  Apakah ada Sengketa cepat terhadap baleho yang sudah dipasang  di kecamatan. Hal ini belum bisa kita tindak karena ini masi wewenang pol pp akan tetapi kami Bawaslu kabupaten  oku masi butuh data baleho yang sudah terpasang di kecamatan masing-masing 
Dan  jangan lupa kawan-kawan staf juga harus di ajari  bagaimana cara menerima laporan pelanggaran di kecamatan, jangan pelit dengan ilmu  kepada staf untuk pelanggaran di kecamatan masing- masing jadi kegiatan ini menjadi diskusi dan di kajian bagaimana kita mengatasi pelaporan yang akan masuk di kecamatan jelas Ahmad Kabul. ( Tem Bawaslu Oku)