Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU OKU GELAR RAPAT INTERNAL BAHAS INSTRUKSI KETUA BAWASLU NOMOR 2 TAHUN 2026

Photo Rapat Ketua Bawaslu OKU Bersama para Anggota Komisioner, Kasubag dan Staf

BAWASLUOKU - Kamis (05/02) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar rapat internal tindak lanjut persiapan dan perencanaan kegiatan di masa non tahapan, khususnya dalam rangka implementasi Surat Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi Guna Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan.


Rapat internal tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Anggi Irawan, S.Pd, Anggota Komisioner Bawaslu OKU Yudi Risandi, S.Sos.,M.Si dan Ahmad Kabul, SH.,MH. Yang didampingi Kepala Sub Bagian Pengawasan dan Humas Erwin Adiwijaya,S.E., Kepala Sub Bagian Administrasi Abubakar Abdillah, S.E dan Kepala Sub Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Theo Prima Bakti, S.E. Serta seluruh staf PNS, CPNS, PPPK dan Tenaga Pendukung Bawaslu Kabupaten OKU. 


Melalui rapat internal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Berharap Seluruh jajaran memiliki pemahaman dan kesiapan yang sama dalam mengimplementasikan Surat Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026, sehingga upaya memperkuat penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dapat terus dilakukan secara berkelanjutan, bahkan diluar tahapan pemilu. (HMS)