Lompat ke isi utama

Berita

Diberi Kewenangan Eksekusi, Panwascam Bisa Cegah Pelanggaran Pemilu

Diberi Kewenangan Eksekusi, Panwascam Bisa Cegah Pelanggaran Pemilu
Baturaja,– Berdasarkan  Undang-undang (UU) No. 7 tahun 2017, anggota panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam) mendapat wewenang baru, yakni terkait adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan. Dimana Panwaslu Kecamatan, kini tidak lagi menyampaikan laporannya kepada Panwaslu Kabupaten/ Kota namun dapat langsung mengeksekusi sendiri permasalahan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan anggota Panwaslu kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), bidang Hukum Penindakan Pelanggaran, Anggi Yumarta, didampingi anggota Panwaslu lainnya, Dewantara Jaya (bid SDM dan organisasi) serta Yeyen Andrizal (bid Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga), kepada para awak media. "Sesuai dengan UU No. 7 tahun 2017, sifatnya Panwaslu Kecamatan langsung putusan, bukan lagi rekomendasi. Jadi, kalau ada temuan, Panwaslu Kecamatan itulah yang memproses," Ungkap Anggi Selasa (26/9)

  Ilustrasi


Dalam artian, Panwaslu Kecamatan meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada instansi yang berwenang. Kalau dulu, kata Anggi, Panwaslu Kecamatan sifatnya cuma meregister. Sekarang itu tadi, mereka bisa memproses. Disini, Panwaslu Kecamatan punya kewenangan yang sama dengan Panwaslu Kabupaten, dalam hal ini bisa langsung luncur ke Bawaslu.

"Sekarang temuan dan laporan itu bisa tembak langsung ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Namun dulu, kalau ada peristiwa di desa, itu oleh Panwaslu kecamatan diberi ke kami. Sekarang mereka langsung menekel, termasuk melakukan kajian dan lain sebagainya," sambungnya. Untuk durasi waktu proses penanganan pelanggaran itu, kata Anggi menggunakan sistem 3 + 2.
Jika dalam tiga hari tidak terpenuhi,  ditambah dua hari untuk menentukan putusan. Jadi totalnya, lima hari.

Kecuali, sambung Anggi, kalau ada laporan dari kecamatan lain yang langsung dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten, itu bisa menjadi kewenangan Panwaslu Kabupaten. "Kalau ada laporan dari kecamatan yang langsung melaporkan ke Panwaslu Kabupaten, baru kami proses," imbuhnya. Lalu siapa saja yang bisa melapor? Adapun laporan yang bisa diproses, yakni laporan dari masyarakat yang memiliki hak pilih, pemantau pemilu dan peserta pemilu. Sedangkan lembaga swadaya masyarakat (LSM), ditegaskan Anggi, mereka tidak bisa memberikan laporan.

Bagaimana dengan pelanggaran yang berkaitan dengan pidana?. Pelanggaran yang berkaitan dengan pidana, itu balik ke Gakkumdu. Panwaslu Kecamatan sifatnya hanya berkoordinasi dengan Panwas Kabupaten. "Ya, dalam hal itu, Panwaslu Kabupaten hanya fasilitator," katanya. Lanjut Anggi, bahwa kewenangan-kewenangan Panwaslu Kecamatan tersebut diatas bertujuan tak lain supaya demokrasi berjalan baik. (fei)

 

 

Artikel ini diambil dari http://www.detiksumsel.com/diberi-kewenangan-eksekusi-panwascam-bisa-cegah-pelanggaran-pemilu DIPOSTING OLEH : FERIANDI     TANGGAL : 26 SEPTEMBER 2017 17:04     DIBACA: 699 PEMBACA