Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu OKU Temukan Kesalahan Prosedur Coklit

Panwaslu OKU Temukan Kesalahan Prosedur Coklit

BATURAJA - Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal), Panwas Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Yeyen Andrizal Spd mengatakan mereka menemukan kesalahan prosesur dalam proses pelaksaan (Coklit) yang dilakukan petugas. Panitia Pemutahiran Data Pemilu (PPDP) pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU. Hal ini dijelaskan Yeyen saat dibincangi wartawan di halaman Sekretariat Panwascam, Senin (5/2/2018). Adanya hal tersebut kata Yeyen, merupakan hasil temuan oleh pengawasan yang dilakukam pihak panwascam dilapangan. Pelanggaran prosedur yang di maksud kata Yeyen yakni ada beberapa rumah warga tidak di tempel stiker usai dilakukan coklit. Misalnya terjadi di Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) dan daerah pengandonan. Atas temuan itu kata Yeyen pihak Panwascam sudah mengirim surat ke PPK.

Isinya antara lain mempertanyakan mengapa tidak dilakukan penempelan stiker setelah coklit di beberapa rumah warga. "Surat panwascam itu dijawab, tidak ditempelnya karena stiker coklit kehabisan. Namun semestinya jika memang stiker coklit habis jangan dulu dilakukan coklit. Tetapi setelah di surati hal seperti itu tidak terjadi lagi," katanya. Yeyen menambahkan, lebih dari itu mereka belum menemukan laporan atau temuan lain. Ia mengajak dan mengingatkan kepada masyarakat yang merasa belum dilakukan coklit silakan melapor. Sehingga bisa dilakukan coklit bagi yang belum atau kemungkinan terlewatkan. Yeyen menambahkan, menurut informasi yang ia terima, kekurangan stiker coklit ini bukan hanya terjadi di Kab OKU. Melainkan juga terjadi di beberapa daerah lain.

 



Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Panwaslu OKU Temukan Kesalahan Prosedur Coklit, http://sumsel.tribunnews.com/2018/02/05/panwaslu-oku-temukan-kesalahan-prosedur-coklit?page=2.
Penulis: Retno Wirawijaya
Editor: Melisa Wulandari