Pengawas TPS Wajib Tahu Jumlah Undangan Pemilih
|
Baturaja -OKU-Ketua bawaslu propinsi Junaidi mengatakan, bahwa pengawas TPS harus wajib mengetahui jumlah C6 yang berisi undangan. Dan pemilih harus mendapatkan C6, dan petugas harus mengambil C6 yang tidak distribusikan. Hal itu dikatakan Junaidi dalam kegiatan rakor pembentukan Pengawas TPS, yang dilaksanakan di hotel BILL OKU, Minggu (27/6/2018).
“Petugs harus mencatat, siapa yang tidak dapt C6 dan melaporkan ke PPL,” terang Junaidi.
Sebelum melakukan tugas di KPPS, perlengkapan harus di hitung dicatat jumlah perlengkapannya berupa tinta ,karet gelang, kantong plastik untuk melindungi C1 agar tidak basah.
“Perlengkapan harus harus ada dan jangan sampai tertinggal,” kata dia.
Junaidi berharap, agar pemilik cacat atau distabilitas juga dilengkapi brile dan saksi dari paslon. Diharapkan pemilu pilgub di oku aman dan petugas tps bisa bekerja secara profesional sesuai aturan yang berlaku.
foto(Pratikno): Ketua Bawaslu Sumsel, Junaidi.
http://www.lenterapendidikan.com/berita/ogan-komering-ulu/view/pengawas-tps-wajib-tahu-jumlah-undangan-pemilih.html
Penulis : Pratikno
Editor : Muhammad Uzair