Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pengelolaan Informasi Hukum, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Gelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)

Photo Rakor Pengelolaan JDIH Bawaslu OKU

BAWASLU OKU - Senin (17/11) Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Lingkungan Bawaslu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Anggi Irawan, S.Pd didampingi Kepala Sekretariat H. Jailani Hasan, S.STP.,M.Si Kepala Sub Bagian Administrasi Abubakar Abdillah, S.E Kepala Sub Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas Erwin Adiwijaya, S.E dan diikuti oleh seluruh Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Anggi Irawan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran yang telah hadir dalam kegiatan tersebut. "Ucapan terimakasih kepada seluruh rekan-rekan yang telah hadir dalam kegiatan tersebut dimana hal tersebut sebagai suatu bentuk dukungan dan awal yang baik dalam rangka optimalisasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu. Tentunya hal ini membutuhkan sinergi dan kerjasama seluruh pihak untuk menyukseskan hal tersebut" Kata Anggi.

Selanjutnya, Muhammad Rizky Apansyah, S.H selaku Staf Sub Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum menyampaikan bahwa pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) berada di bawah tanggung jawab Divisi Hukum. "Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Bawaslu berada dibawah tanggung jawab Divisi Hukum, dimana berdasarkan Perbawaslu 3 Tahun 2022 tentang Tata Kelola dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu berada di Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas. Namun pada Perbawaslu 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Bawaslu yang mengatur soal Sekretariat, tanggung jawab pengelolaannya berada pada Sub Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum" Ungkap Rizki.

Sementara itu, Muhammad Dafa Salim, S.H selaku Staf Sub Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa  Proses Pemilu dan Hukum memaparkan berkaitan dengan mode pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang akan dilaksanakan di Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu. "Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu akan dilaksanakan menggunakan media sosial Instagram, TikTok, Facebook ataupun X (Twitter). Hal ini bertujuan sebagai sarana edukasi hukum berbasis media sosial, karena JDIH sebagai pusat informasi hukum yang menyediakan peraturan perundang-undangan yang lengkap, akurat dan mudah diakses di era perkembangan teknologi digital menuntut JDIH untuk bertransformasi" Jelas Dafa. (HMS)