Lompat ke isi utama

Berita

PNS Di Perbolehkan Ikut Seleksi Panwascam, Dengan Syarat Ini

PNS Di Perbolehkan Ikut Seleksi Panwascam, Dengan Syarat Ini
Baturaja, Detik Sumsel - Divisi Bidang SDM dan Organisasi, Panwaslu Ogan Komering Ulu (OKU), Dewantara Jaya menegaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan untuk menduduki kursi Panwas Kecamatan (Panwascam). Dengan syarat jika terpilih harus bisa bekerja penuh waktu. Bekerja penuh waktu yang dimaksud kata Dewantara, tidak ada waktu lain, selain bekerja di Panwaslu kecamatan. "Ada pekerjaan lain tapi tdk menggangu tugas dan fungsi pengawas pemilu," kata Dewantara, saat dibincangi portal ini, Jum'at (22/9). Divisi Bidang SDM dan Organisasi, Panwaslu Ogan Komering Ulu (OKU), Dewantara Jaya



Dewantara menjelaskan, lebih dari itu ia mengatakan, bagi PNS yang memiliki jabatan jika ingin menjadi Panwascam jabatan yang diemban juga harus ditanggalkan atau dilepas.
 "Misalnya dia ada jabatan selaku PNS, seperti Jabatan Kepala Sesi (Kasi) ia harus mundur jika terpilih menjadi Panwascam nantinya," kata Dia.

Dewantara mengatakan, sampai saat ini mereka belum bisa memastikan berapa jumlah pendaftar. Sebab mulai 20-24 September 2017 baru sebatas pengambilan formulir. "Jumlah yang mengambil formulir cukup banyak. Untuk kepastiannya kita belum tahu. Jumlah pendaftar baru bisa diketahui setelah tanggal 25-1 Oktober 2017 mendatang," jelas Dewantara.

Sementara Ketua Panwaslu OKU, Anggi Yumarta, mengatakan pembentukan Panwaslu Kecamatan. Satu kecamatan dibututuhkan sebanyak tiga orang.
"Dibutuhkan 39 orang Panwaslu Kecamatan. Asumsi satu kecamata 3 orang, jumlah kecamatan 13 Kecamatan di OKU," kata Anggi. Disinggung berapa besar gaji dan masa kerja Panwascam OKU ini nantinya, kata Anggi, teknis terkait masa kerja dan gaji, untuk panwascam, pihaknya belum tahu sebab masih menunggu Perbawaslu. (fei

 

 

Artikel ini diambil dari http://www.detiksumsel.com/pns-di-perbolehkan-ikut-seleksi-panwascam-dengan-syarat-iniDIPOSTING OLEH : FERIANDI     TANGGAL : 23 SEPTEMBER 2017 02:28     DIBACA: 889 PEMBACA