Lompat ke isi utama

Berita

Pol PP dan Panwaslu OKU Tertibkan APK Paslon

Pol PP dan Panwaslu OKU Tertibkan APK Paslon

BATURAJA - Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bekerja sama dengan Sat Pol PP menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel yang dianggap mengalahi aturan. Penertiban yang dilakukan ini dilakukan menyusuri wilayah dalam kota Baturaja, Kab OKU, Senin (12/3/2018). Ketua Panwaslu OKU, Anggi Yumarta melalui Anggota Panwalu OKU, Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga,

Yeyen Andrizal mengatakan lebih kurang puluhan APK dan APS Paslon yang ditertibkan. "Hari ini kita bersama pihak Pol PP melakukan penertiban di dalam Kota dulu yakni, Kecamatan Baturaja Timur dan Kecamatan Baturaja Barat," jelas Yeyen. Ia menjelaskan, banyak APK dan APS yang ditertibkan. Mulai dari spanduk ukuran besar dan banner besar. Ada juga baliho. Dari APS dan APK yang ditertibkan, semua pasangan calon ada memasang hal tersebut dan semuanya ditertibkan. "Sekarang ini APK dan APS yang ditertibkan diamankan di Sekretariat Panwaslu OKU," jelasnya.

  Pol PP dan Panwaslu OKU Tertibkan APK Paslon 

Untuk yang belum sempat dibongkar hari ini kata Yeyen, seperti APK atau APS berbayar, mereka sudah melakukan koordinasi dengan pihak Pol PP. Hasilnya, mereka pihak Pol PP sudah melakukan koordinasi dengan Dispenda, dan diminta dengan pihak yang memasang APK dan APS berbayar untuk segera dilakukan pelepasan. "Jika sampai besok setelah diberi himbauan dan peringatan tidak juga dicopot, APK dan APS itu akan dilakulan pembongkaran," jelasnya. 

  Kasat Pol PP Kab OKU, Agus Salim melalui Kabid Trantib Sofiyan menjelakan hari ini mereka melakukan peneriban. "Penertiban bekerja sama dengan pihak panwaslu. Untuk yang belum sempat ditertibkan hari ini akan dilanjutkan besok," jelasnya.

 



Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Pol PP dan Panwaslu OKU Tertibkan APK Paslon, http://sumsel.tribunnews.com/2018/03/12/pol-pp-dan-panwaslu-oku-tertibkan-apk-paslon?page=2.
Penulis: Retno Wirawijaya
Editor: Melisa Wulandari