Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu OKU Buka Pengumuman Exasiting Pengawas Kecamatan.

Proses Pengembalian Berkas exasiting pengawas kecamatan

Berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia  Rahmat Bagja Nomor : 4/KP.01/04/2024 perihal Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk pemilihan tahun 2024. Berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman pelaksanaan pembentukan panwaslu kecamatan untuk pemilhan 2024. untuk itu bawaslu oku mengeluarkan surat pengumuman nomor: 037/KP.01.00/K.SS-10/04/2024 perihal Pengumuman pelaksanaan evaluasi kinerja panitia pengawas pemilhan pemilu kecamatan dalam rangka pemilihan tahun 2024. (24/04/2024)

menurut ketua Bawaslu OKU Yudi Risandi mengatakan pengumuman untuk exsiting pengawas kecamatan dengan persyaratan sebagai berikut;

  1. Surat Pernyataan Kesediaan mengikuti Seleksi; (Lampiran I)
  2. Surat Keterangan sehat jasmani dari Rumah Sakit atau Puskesmas yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolestrol yang dilampirkan pada saat pendaftaran;
  3. Surat keterangan rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika dari Rumah Sakit Pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
  4. Surat Pernyataan Anggota Panwaslu Kecamatan Existing sebagai berikut :

(Lampiran II)

  1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia lahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pídana 5 (lima) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
  4. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  5. Bersedia bekerja penuh waktu;
  6. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;


 

  1. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  2. Mampu secara Rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih;
  3. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
  4. Formulir berkas administrasi pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu melalui website bawaslu oku/ https://Bawaslu OKU.go.id  dan media sosial Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu   (Facebook   :   Bawaslu  OKU,   Instagram:@bawasluoku) atau langsung di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu.
  5. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Jl. Hs. Simanjutak (eks hotel baturaja ) Kabupaten OKU
  6. Nomor Contact Person untuk informasi lebih lanjut 085217523181
  7. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing 3 (tiga) rangkap, terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotocopi.
  8. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 23 s/d 27 April 2024.
  9. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. 

    Diatas merupakan syarat untuk pendaftaran exsiting pangawas kecamatan kabupaten ogan komering ulu jelas ketua bawaslu oku. ( Team Bawaslu OKU).