Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu OKU dan Pol PP OKU Tertibkan Apk Yang Melanggar Perda OKU

Photo Penertiban Apk yang melanggar perda OKU.

  

( BAWASLU OKU)- Penertiban Alat Peraga kampanye yang melanggar peraturan daerah. Ditertibkan oleh Bawaslu Oku.  Penertiban dilaksanakan di kecamatan Baturaja Barat dan Baturaja timur yang dilakukan oleh ketua Bawaslu Oku Yudi Risandi, Anggota Bawaslu Oku feru SH, Ahmad Kabul SH,MH. Didampingi pengawas kecamatan Baturaja barat dan pengawas kelurahan dan desa kecamatan Baturaja barat dan pengawas kecamatan baturaja timur dan pengawas kelurahan Baturaja timur dan team dari polisi pamong praja kabupaten OKU.( Pol PP OKU)

Ketua Bawaslu Oku  Yudi Risandi S.Sos.M.Si melalui Anggota Bawaslu Oku Ahmad Kabul SH.MH mengatakan,  kegiatan penertiban alat peraga kampanye ( Apk) yang diluar ketentuan dan melanggar perda oku sudah kita rapatkan melalui rapat koordinasi Penertiban apk diluar ketentuan yang melanggar perda Oku   bersama  partai politik dan sepakat akan menurunkan apk yang melanggar perda sesuai jadwal yang disepakati  Apabila belum di turunkan dan  ditertibkan kami Bawaslu harus melakukan penertiban apk yang melanggar perda tersebut. Terang Ahmad Kabul.

Masi kata Amad kabul dari tanggal 13 Januari sampai 14 Januari 2024 Bawaslu Oku dan pol pp oku  telah menertibkan apk yang melanggar perda yang  ada di bawah pohon,dan tiang listrik, yang sudah kami tertibkan dengan jumlah apk yang ditertibkan,  untuk Baturaja barat 65 buah banner dan spanduk. Untuk Baturaja timur 55 buah banner dan spanduk.

Dengan harapan kedepan para calon legislatif untu dapat memasang alat peraga sesuai dengan titik yang telah ditentukan oleh KPU Oku dan jangan diluar ketentuan dan melanggar perda oku.jelas Ahmad Kabul. ( Team Bawaslu Oku )