Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU OKU GELAR KEGIATAN FASILITASI PENGUATAN KELEMBAGAAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

Photo Plh Ketua Bawaslu Sumsel, Ketua Bawaslu OKU, Anggota Bawaslu OKU dan Para Peserta

BAWASLUOKU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) gelar giat Fasilitasi Penguatan Kelembagaan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang bertema “Eksistensi dan Peran Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XII/2024", acara diselenggarakan pada tanggal 22 Agustus 2025 sampai dengan 23 Agustus 2025, bertempat di The Zuri Hotel Baturaja.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Plh. Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Dra. Massuryati , yang di dampingi oleh Ketua Bawaslu OKU Anggi Irawan, S.Pd bersama Anggota Komisioner Bawaslu OKU Yudi Risandi, S.Sos.,M.Si dan Ahmad Kabul, SH.,MH serta Kepala Sekretariat Bawaslu OKU H. Jailani Hasan, S.STP.,M.Si.

Dalam kata sambutannya Plh. Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Mengatakan, “Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XII/2024 bersifat in binding sebagai dasar pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal. Dengan dikeluarkannya putusan ini, pemilu dan pemilihan tidak lagi dilakukan serentak seperti tahun 2024. Kedepan, pemilu akan dibagi menjadi dua, yaitu: pemilu nasional dan pemilu lokal," ujar Massuryati. 
 
Sebelumnya, Pemilu tahun 2024 menerapkan sistem proporsional terbuka. "Akan terdapat beberapa perubahan maupun penyesuaian regulasi pada Pemilu Tahun 2029 mendatang. Salah satunya adalah terdapat wacana bahwa pemilu tahun 2029 akan menerapkan sistem proporsional tertutup, namun hal ini masih akan didiskusikan lebih lanjut oleh DPR.", sambungnya. 
 
"Pelaksanaan pemilu di Sumsel, walaupun terdapat dinamika maupun retorika di dalamnya, tetap berjalan aman dan damai. Kabupaten yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan tahapan kaitannya pun telah selesai dilaksanakan. Untuk itu, diharapkan peserta kegiatan ini dapat memperdalam pemahaman melalui diskusi maupun materi dari narasumber terkait isu-isu dan perubahan sistem pasca putusan MK," tutupnya.

Adapun pemateri atau narasumber dari kegiatan ini adalah Anggota Komisi II DPR RI Dr. H. Giri Ramanda Nazaputra Kiemas, SE.,MM, Pengiat Pemilu Drs. H. Ong Berlian, MM, Anggota KPU OKU Jaka Irhamka, SH dan Akademisi Drs. Hendra Alfani, S.Sos.,M.I.Kom.

Peserta dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh, Kejaksaan Negeri OKU, Kepolisian Resor OKU, Kodim 0403 OKU, Kesbangpol OKU, BIN OKU, Organisasi Masyarakat, Tokoh Masyarakat, Awak Media juga beserta Staf Sekretariat Bawaslu OKU. (HMS)