Kewenangan Penuh Panwascam Memproses Pelanggaran Pemilu
|
Baturaja, – Anggota Panwaslu Kabupaten OKU, Ketua Bidang Hukum Penindakan Pelanggaran Anggi Yumarta didampingi Dewantara Jaya (Bid SDM dan Organisasi) serta Yeyen Andrizal (Bid Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga) menyebut jika Panitia Panwaslu tingkat kecamatan (Panwascam) berwenang penuh memproses jika adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan pemilu nanti. “Sesuai dengan UU No. 7 tahun 2017, sifatnya Panwaslu Kecamatan langsung putusan, bukan lagi rekomendasi. Jadi, kalau ada temuan, Panwaslu Kecamatan itulah yang memproses,” ucap Anggi.
Ketua Bidang Hukum Penindakan Pelanggaran Panwaslu OKI Anggi Yumarta (kiri) didampingi Dewantara Jaya (Bid SDM dan Organisasi).Dalam artian, Panwaslu Kecamatan meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada instansi yang berwenang. Kalau dulu, kata Anggi, Panwaslu Kecamatan cuma meregister. Sekarang itu tadi, mereka bisa memproses. Disini, Panwaslu Kecamatan punya kewenangan yang sama dengan Panwaslu Kabupaten, dalam hal ini bisa langsung luncur ke Bawaslu. “Sekarang temuan dan laporan itu bisa tembak langsung ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Namun dulu, kalau ada peristiwa di desa, itu oleh Panwaslu kecamatan diberi ke kami. Sekarang mereka langsung menekel, termasuk melakukan kajian dan lain sebagainya,” sambungnya.
Untuk durasi waktu proses penanganan pelanggaran itu, kata Anggi menggunakan sistem 3 + 2. Jika dalam tiga hari tidak terpenuhi, ditambah dua hari untuk menentukan putusan. Jadi total lima hari. Kecuali, sambung Anggi, kalau ada laporan dari kecamatan lain yang langsung dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten, itu bisa menjadi kewenangan Panwaslu Kabupaten. “Kalau ada laporan dari kecamatan yang langsung melaporkan ke Panwaslu Kabupaten, baru kami proses,” imbuhnya. Lalu siapa saja yang bisa melapor? Adapun laporan yang bisa diproses, yakni laporan dari masyarakat yang memiliki hak pilih, pemantau pemilu dan peserta pemilu. Sedangkan lembaga swadaya masyarakat (LSM), ditegaskan Anggi, mereka tidak bisa memberikan laporan.
Bagaimana dengan pelanggaran yang berkaitan dengan pidana?. Pelanggaran yang berkaitan dengan pidana, itu balik ke Gakkumdu. Panwaslu Kecamatan sifatnya hanya berkoordinasi dengan Panwas Kabupaten. “Ya, dalam hal itu, Panwaslu Kabupaten hanya fasilitator,” katanya seraya mengatakan hal ini bertujuan tidak lain supaya demokrasi berjalan baik. (wid)
Artikel ini diambil dari http://sumselupdate.com/kewenangan-penuh-panwascam-memproses-pelanggaran-pemilu/