Lompat ke isi utama

Berita

Legalisir Copy Ijazah Jadi Kendala Pelamar PTPS Pilkada Gubernur dan Wagub 2018 di OKU

Legalisir Copy Ijazah Jadi Kendala Pelamar PTPS Pilkada Gubernur dan Wagub 2018 di OKU

Memastikan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel 2018, berjalan sesuai aturan dan ketentuan, Ketua Panwaslu, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Anggi Yumarta, turun langsung kelapangan, Rabu (30/5).

Pada kegiatan Supervisi Pengawasan kali ini, Anggi, mendatangi langsung Panwaslu Kecamatan Baturaja Barat dan Kecamatan Semidang Aji. 

Bukan hanya Anggi Anggota Panwaslu OKU, Devisi SDM dan Organisasi, Dewantara Jaya, juga melakukan hal sama di beberapa Panwascam, satu diantaranya Panwascam Kecamatan Baturaja Timur.

Legalisir Copy Ijazah Jadi Kendala Pelamar PTPS Pilkada Gubernur dan Wagub 2018 di OKU Ketua Panwaslu OKU, Anggi Yumarta 

Anggi menceritakan, kegiatannya kali ini masih berkaitan dengan pengrekrutan PTPS. Kemarin kuota pelamar memang belum terpenuhi, sehingga dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran. Namun sekarang  80 persennya sudah terpenuhi.

Yang menjadi kendala, dilapangan hingga dilakukan perpanjangan waktu antara lain dikarenakan usia pelamar dibawah ketentuan usia 25 tahun.

Selain itu pelamar kesulitan memenuhi syarat copy ijazah SLTA untuk dilegalisir.

“Ada beberapa pelamar yang kemarin gagal administrasi karena copy ijazah yang tidak diligalisir. Alasanya kesulitan karena harus ke Provinsi."

"Alasan pelamar sudah mencoba melakukan legalisir di Kabupaten, namun disarankan ke provinsi karena kewenangan SLTA ini ada di Provinsi,” jelas Anggi.

Menyikapi hal tersebut, kata Anggi sementara surat lamaran itu ditampung dulu. Dengan syarat nantinya tetap dilengkapi.

Kendala lain jelas Ketua Panwaslu OKU ini, dari segi usia. Pelamar PTPS banyak yang dibawah usia 25 tahun.

Dalam masa perpanjangan rekrutmen PTPS, masih belum dapat disaring calon PTPS berumur di atas 25 tahun dapat di lanjutkan dengan calon PTPS yang berusia 18 tahun.

Syaratnya meminta surat keterangan Kepala Desa (Kades) atau Kelurahan, karena di desa tersebut tidak ada pelamar yang usia 25 tahun.

"Apabila di masa perpanjangan masih tidak mencukupi kouta dapat dilanjutkan dengan peserta yang sudah ada yang mendaftar."

 

"Apabila tidak ada yang memiliki izajah SLTA di desa atau keelurahan tersebut dapat mencari calon PTPS di desa terdekat dengan cara membuat surat keterangan dari kepala desa atau kelelurahan," jelasnya.

Namun jika masih saja belum terpenihi maka kata Anggi, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemerintah kelurahan dan desa.

Rekrutmen dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Desa atau Pemerintah Kelurahan.

“Sampai saat ini, hasil data sementara semasa perpanjangan pembentukan PTPS ini 80 persennya sudah terpenuhi. Bahkan ada beberapa kecamatan kuota pelamar sudah cukup,” jelasnya.

Sebelumnya, Devisi SDM dan Organisasi, Dewantara Jaya, menjelaskan, untuk daerah berjuluk bumi sebimbing sekundang ini dibutuhkan, 714 orang PTPS sesuai dengan jumlah TPS yang ada.

Masa kerja selama satu bulan. Masa kerja akan berakhir sampai 7 (tujuh) hari setelah Pilkada Sumsel. Tugas Pengawas TPS ini bukan hanya bekerja di hari H pemilihan saja. Melainkan mulai dari pengawasan pendistribusian logistik.

"Jadi PTPS harus bisa memastikan logistik Pilkada Sumsel benar-benar sampai ke TPS tepat waktu. Selanjutnya memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan baik dan sesuai aturan berlaku," ucapnya.(rws)

 



Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Legalisir Copy Ijazah Jadi Kendala Pelamar PTPS Pilkada Gubernur dan Wagub 2018 di OKU, http://sumsel.tribunnews.com/2018/05/30/legalisir-copy-ijazah-jadi-kendala-pelamar-ptps-plkada-gubernur-dan-wagub-2018-diu-oku?page=2.
Penulis: Retno Wirawijaya
Editor: Kharisma Tri Saputra