Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu OKU Bentuk Pengawas TPS

Panwaslu OKU Bentuk Pengawas TPS

Baturaja, Panitia Pengawas Pemilihan Umun (Panwaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Pengawas TPS dan Bimbingan Teknis Pengawasan Pungut Hitung Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018. Kegiatan tersebut diikuti oleh Panwascam berserta Kepala Sekretariat dan 2 orang PPL dan Ketua PPK Se-Kabupaten OKU dan Ketua Bawaslu Sumsel serta Panwaslu Kabupaten OKU Timur dan OKU Selatan yang di pusatkan di Hotel Bukit Indah Lestari (BIL) Baturaja selama tiga hari mulai tanggal 26-28 Mei 2018, Ketua Panwaslu OKU Anggi Yumartha mengatakan kegiatan ini merupakan hal yang sangat penting guna mensukseskan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018. “ini merupakan agenda Nasional yang dilaksanakan secara berjenjang sampai ke tingkat desa,”kata Ketua Panwaslu OKU Anggi Yumartha pada Sabtu malam (26/5) saat menyampaikan kata sambutan pada acara pembukaan Rakor.

Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Junaidi, SE, M.Si, sangat bangga dapat hadir di tengah – tengah Keluarga Besar Pengawas Pemilu Kabupaten OKU sebagai perpanjangan tangan dari Bawaslu. “Indonesia negara yang paling Demokrasi, karena mulai dari Presiden sampai ke Kepala Desa di pilih oleh rakyat, dan kekuasaan tertinggi di Indonesia berada di tangan rakyat,”kata Junaidi. Menurutnya pelaksanaan Pilkada serentak yang tinggal satu bulan lagi ini, dibutuhkan personil penyelenggara pemilu hingga ke TPS yang telah di atur oleh Undang – Undang. “Perpanjangan tangan dari Bawaslu mulai dari Panwaslu Kabupaten, Kecamatan, Desa hingga di TPS bertugas mengawasi tahapan sampai ke pelaksanaan pungut hitung di TPS,”jelas Junaidi. Oleh karena itu, kata Junaidi untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan ini diberikan bimbingan teknis dalam tugasnya. ”saat ini Pengawas TPS sudah masuk dalam tahapan penjaringan dan pembentukan,”ujarnya. Diharapkannya, setelah terbentuknya Pengawas TPS ini dapat bekerja maksimal sesuai tuntutan yang di amanatkan dalam undang – undang. ”Setelah melalui proses pembentukan, Insha Allah tanggal 6 Juni 2018, para petugas pengawas TPS sudah di lantik dan langsung bekerja,”papar Junaidi. Dalam hal mengemban tugas berat Pengawas TPS harus cerdas untuk memastikan mengetahui by name by adres daftar pemilih dan memastikan surat undangan sampai kepada pemilih. “Selain itu pengawas TPS juga harus tau pemilih yang menggunakan KTP elektronik atau Surat Keterangan KTP-E, dan memastikan lokasi TPS mudah di jangkau oleh pemilih, khususnya untuk pemilih disabilitas,”kata Junaidi mengingatkan.

Yang terakhir Pengawas TPS wajib menerima salinan C 1 dari KPPS, yang isinya sama dengan hasil rekapitulasi C1 plano dan sama dengan yang di sampaikan dengan para saksi pasangan calon. Dalam kesempatan itu Junaidi mengingatkan kepada Panwaslu, Panwascam, PPL dan PTPS saat hari raya Idul Fitri tidak meninggalkan tempat. ”Karena tugas berat yang di emban jangan sampai meninggalkan tempat, dan libatkan semua pihak dalam pengawasan pemilu,”pungkasnya. (Diq).

 

 

 

 

NB : http://www.radarsriwijaya.com/2018/05/27/panwaslu-oku-bentuk-pengawas-tps