Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu OKU Bentuk Posko Penerimaan Pengaduan Daftar Pemilih

Panwaslu OKU Bentuk Posko Penerimaan Pengaduan Daftar Pemilih

 

BATURAJA — Ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Juni 2018, Panwaslu OKU membentuk Posko Penerimaan Pengaduan Daftar Pemilihan (P2DP2). “Panwascam juga dibentuk posko P2DP2. Bukan hanya di Panwaslu Kabupaten,” ucap Anggota Panwaslu OKU Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Yeyen Andrizal, Rabu (28/3). Pembentukan Posko (P2DP2) ini, lanjut Yeyen, sesuai dengan instruksi Bawaslu RI nomor 0484/K.BAWASLU/PM.00.00/III/2018. “Posko ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB – 17.00 WIB,” imbuh Yeyen.

Dikatakan Yeyen, pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat, seperti yang belum terdaftar sebagai pemilih, yang belum memiliki KTP atau Suket, yang sudah meninggal dunia, TNI/polri, belum berumur 17 tahun dan belum menikah, bukan merupakan penduduk daerah pemilihan dan pindah domisili daerah pemilihan. “Untuk meninggal dunia dan pindah domisili mesti dicoret. Kalau masih ditemukan di dalam data tersebut yang dikeluarkan KPU, nanti kita minta mencoretnya,” timpal Yeyen. Diterangkan Yeyen, pengaduan daftar pemilih bermasalah yang diterima dari seluruh posko pengaduan, nantinya dilaporkan secara berkala ke KPU OKU. “Periode penyampaian dilaksanankan 2 April dan 7 April 2018,” tandas Yeyen. (bud)

 

Artikel ini telah tayang di http://fokus-sumsel.com/panwaslu-oku-bentuk-posko-penerimaan-pengaduan-daftar-pemilih/