Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu OKU Ingatkan Jangan Curi Start, Kampanye Pileg Dimulai 23 September

Panwaslu OKU Ingatkan Jangan Curi Start, Kampanye Pileg Dimulai 23 September

BATURAJA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengingatkan kepada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dan calon anggota legeslatif (Caleg) untuk tak curi start kampanye sebelum tahapan kampanye digunakan. Masalah ini diungkapkan Ketua Panwaslu OKU Anggi Yumarta SIP MSi pada aktivitas sosialisasi KPU OKU tentang Perbaikan, Penyusunan dan Penetapan Mendaftar Calon Sementara (DPS) dan Mendaftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten OKU Pemilu 2019, Jumat (27/7) di Hotel BIL Baturaja.

“Kampanye hendak dimulai 23 September, rentang waktunya masuk lebih kurang 2 bulan. Masalah ini merujuk dari pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu peserta pemilu menjalankan kampanye diluar jadwal kampanye bisa dikenakan sanksi,” ujarnya. Dijelaskan, Anggi, aturan larangan kampanye ini berlaku di jeda waktu kampanye mulai dari penetapan partai peserta pemilu pada Sabtu (17/2) kemudian sampai memasuki waktu kampanye pada 23 September 2018. Kampanye sendiri hendak berakhir pada 13 April 2019. Kampanye ini pun tergolong untuk calon anggota DPR/DPRD Provider/DPRD kab dan Kota dan capres/cawapres. Pileg dan pilpres hendak digelar serentak sesuai jadwal pada 17 April 2019.

 

 

 

Artikel ini diambil dari http://www.infomenarik-terbaru.com/panwaslu-oku-ingatkan-jangan-curi-start-kampanye-pileg-dimulai-23-september/