Panwaslu Perpanjangan Masa Kerja 157 PPL se OKU
|
Diungkapkan Dewantara, awalnya masa kerja PPS yang dibentuk Desember 2017 lalu hingga pelaksanaan Pilgub Sumsel Juni 2018.
"Dalam Rakor diputuskan, bahwa kita (Panwaslu OKU) tidak melakukan evaluasi terhadap 157 PPL. Jadi, masa kerja PPL hingga pelaksanaan Pemiliham Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres)," terang Dewantara.
Dikemukakan Dewantara, pengukuhan terhadap 157 PPL se OKU ini didasari waktu pelaksanaan Pilgub Sumsel pada Juni 2018 dan pelaksanaan Pileg dan Pilpres pada April 2019 yang berdekatan.
"Maka diputuskan, masa kerja 157 PPL se OKU diperpanjang,"ujar Dewantara.
Dilanjutkan Dewantara, terkait SK pengukuhan dan pelantikan 157 PPL ini, pihaknya masih menunggu surat dari Bawaslu Sumsel.
"Jumlah PPL tidak mengalami perubahan. Berdasarkan jumlah Kelurahan/Desa di OKU," pungkas Dewantara. (fei)
Artikel ini diambil dari http://www.detiksumsel.com/panwaslu-perpanjangan-masa-kerja-157-ppl-se-oku-DIPOSTING OLEH : FERIANDI TANGGAL : 16 APRIL 2018 17:35 DIBACA: 326 PEMBACA