Pentingnya Pengawasan Untuk DPDB Dengan Berpedoman Pada Perbawaslu No 29 Tahun 2022 Oleh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota Se Indonesia.
|
Badan pengawas pemilihan kabupaten ogan komering ulu ikuti zoom meeting tentang pengawasan penyusunan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan yang digelar pada hari senin 16/06/2025.
Acara dihadiri oleh ketua bawaslu kabupaten ogan komering ulu Yudi Disandi,Anggota bawaslu oku Anggi Irawan. Spd. yang diwakili oleh. Kepala Sun Bagian Hukum Pencegahan Humas dan Parmas Erwin Adiwijaya dan staf PNS Iis Soliha.SH, Rhani Kharisma, dan staf ppnpn pratikno. peserta di dari provinsi dan kabupaten seluruh Indonesia.
Deputi Bawaslu RI mengatakan. 1 tahun 2025 tentang data pemilih berkelanjutan saat ini sudah ada akan diikuti dengan perbawaslu pengawasan data pemilih berkaitan dengan PKPU yang sudah keluar kemudian dalam proses kegiatan ini harus segera berjalan untuk itu ketua Bawaslu mengeluarkan surat edaran nomor 29 tahun 2025 tentang pengawasan penyusunan pemutaran data pemilih berkelanjutan yang mana surat tersebut Baru beberapa hari dikeluarkan yaitu tepatnya tanggal 12 Juni tahun 2025 berkaitan dengan surat edaran yang disampaikan harapan kami kepada semua jajaran baik di provinsi kabupaten kota baik ketua maupun pejabat struktural para sahabat dan ketua untuk dapat mempelajari secara baik surat edaran tersebut karena akan dijadikan pedoman dalam pengawasan penyusunan pemutaran data berkelanjutan dalam kaitan dengan hal tersebut teman-teman sekalian ada beberapa perempatan permasalahan yang perlu kami sampaikan untuk menjadi perhatian bersama yaitu berkaitan dengan data pemilih kita ketahui bersama bahwa para pemilih baru mempersoalkan tentang data pemilih pada saat hari H pelaksanaan Pemilu maupun pemilihan mereka kurang berpenduduk ikan tentang proses seseorang warga negara menjadi atau dapat memilih untuk itu kaitan dengan kesadaran masyarakat menyangkut pentingnya dapat memilih ini ini harus ada upaya dari semua pihak sehingga proses pemutaran data harus mendapat perhatian baik negara maupun masyarakat berkaitan dengan hal itu Bawaslu diberikan kewenangan untuk mengawasi pemutaran data Sesuai dengan amanat undang-undang maka pada hari ini ada beberapa persoalan penting yang perlu kami sampaikan kaitan dengan data pemilih berkelanjutan yang itu ada permasalahan terkait validitas dan akurasi data pemilih ada data ganda dan data pemilih yang paling di setiap pelaksanaan pemilu dan pemilihan ini sering muncul dan perlu kita tangani secara bersama kemudian ada permasalahan lain yang ikut pemilihan sudah meninggal namun masih tetap sebagai pemilik kita Bapak Ibu dalam hal melakukan pengawasan ini sering terjadi yang sudah meninggal masih terdaftar yang memenuhi syarat malah tidak terdaftar Ini adalah hal yang perlu kita solusi bersama kemudian ada juga penduduk yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih namun tercatat sebagai pemilih sementara yang memenuhi syaratkan ada juga pemilih yang sudah pindah domisili itu juga dalam permasalahan yang tidak menjadi perhatian kita selama ini termasuk perubahan status TNI pori yang belum di update datanya dan pemilih pemula berkaitan dengan hal tersebut ada juga pengawasan penetasan bumi yang berada di rumah tahanan perlu menjadi perhatian kita bersama dan selanjutnya akses pengawas terhadap bumi dan data kependudukan kemudian permasalahan yang menjadi permasalahan penting bagi kita sekarang upaya-upaya kita untuk melakukan pengawasan data berkelanjutan ini ada hambatan menyangkut dukungan anggaran saat ini ada efisiensi anggaran yang sama-sama kita ketahui namun baik permasalahan substansi maupun permasalahan anggaran kita berupa simbol mungkin untuk dapat tetap melakukan pengawasan dan berkelanjutan ini supaya bisa berjalan secara lancar kemudian yang terakhir dalam kaitan dengan permasalahan yang kita hadapi bersama Apa strategi kita yang atau apa strategi bahwa itu dalam upaya menyelesaikan berbagai pembahasan tersebut berkaitan dengan strategi bahwa seluruh teman-teman sekalian sudah ada semua dalam surat keterangan yang ada nanti dipelajari namun kaitan dengan strategi yang perlu kami sampaikan di sini yaitu Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten masing-masing.
Tenaga ahli bawaslu Republik Indonesia koordinator divisi HP2H mengatakan , kita dapat memetakan apa strategi yang perlu dilakukan data pemilih sebenarnya strateginya sudah sangat familiar bagi kita semua nyaris ini tidak ada perubahan pada saat pengawasan DPT Pemilu Pilkada termasuk juga pdpb, maka pengawasan terhadap proses pdpb yaitu memastikan prosedurnya tepat prosedur pengelolaan data yang tepat prosedur koordinasinya tepat prosedur rekapnya tepat juga prosedur pemutarhirnya juga tepat. Sehingga itulah yang perlu diisi di alat kerja meskipun alat kerjanya Nanti pertanyaannya akan banyak tapi itu hanya turunan dari 4 poin tadi untuk kabupaten kota misalnya karena ini kan kalau di SD kan juga sudah pasti sudah mencermati sudah mendalami strategi pengawasannya itu pencegahan pengelasan langsung saya akan coba mulai dari pengawasan langsung dan kunci penting karena inilah yang menjadi jantungnya proses pengawasan langsung misalnya kita coba lihat pertama ini bahwa prosedur dopb kabupaten kota, pertama memastikan kabupaten kota melakukan pengolahan data bersumber dari hasil sinkronisasi. Kedepan akan ada penyampaian data dopb akan dilakukan proses penyerahan atau serah terima data dp4 dari Kemendagri.
data kemudian disinkronisasi dan diturunkan ke kabupaten kota melalui provinsi sementara, sampai sejauh ini bahwa mendapat informasi serah terima data itu nah kami lakukanlah koordinasi dengan beberapa provinsi atau bagaimana hasil koordinasi dengan KPU ternyata informasinya sudah ada data survei dari Kapolri dan TNI.
jadi bapak ibu tinggal pastikan apakah data ini hasil dari sinkronisasi yang dari KPU atau bukan itu Yang Pertama caranya tentu dapat dilakukan pengawasan ke kantor pengawasan langsung di masa depan ini akan lebih membuat dpdb akurat dengan KPU semakin intensif melakukan koordinasi-korinasi di apa di lapangan setelah memastikan bahwa datanya itu adalah data dari tentu bagi yang belum koordinasi dapat koordinasi-koordinasi ataupun juga seterusnya yang kedua adalah memastikan profil kabupaten kota melakukan koordinasi minimal 3 bulan tentu karena prosesnya per 3 bulan eee pdpd hanya berlaku bagi wilayah yang tidak PSU dan Pilkada di triwulan kedua kalau ada kabupaten kota yang ada PSU di bulan April sampai Mei dengan ketentuan ini maka eee akan dimulai pada pb-nya di triwulan ketiga mungkin di bulan Juli ya tuh Tentu juga bagi provinsi yang ada PSU atau Pilkada ulang di di apa namanya di 6 bulan di semester pertama 2025 tidak dapat dilakukan eh PB karena harus mereka keseluruhan kabupaten kota yang ada gitu ya Jadi silakan untuk di sentralisasi yang ada di masing-masing wilayah Nah kalau poin 2 eee melihat dari pkpu-nya kan eh alternatif kumulatif artinya bisa keseluruhan atau bisa sebagian yang paling penting adalah tapi melakukan koordinasi dengan kekuatan kota yang mendapat informasi dimulai 2 Juli jika sampai saat ini belum ada satu yang koordinasi silakan untuk dilakukan upaya-upaya Pencegahan untuk lebih baik jika mengundang dukcapil dan seterusnya karena akan ada banyak Data yang perlu untuk dilakukan pemutakhiran dan juga karena base-nya apa Karena user utama ini diambil dari data kependudukan tentu banyak data-data yang perlu untuk di apa disampaikan untuk capil misalnya data terkait Pemilu meninggal yang belum ada dokumen kematian atas masukan dan saran dan yang tepat adalah soal apa namanya soal distributor acara yang kelima adalah soal pengumuman kami juga sudah tanyakan apa apa namanya media yang dijadikan bahan untuk mengumumkan hasil rekap pdpb kita perlu cermati Apakah dia ada hasilnya pengumumannya dan aplikasi berbasis teknologi informasi sudah apa namanya sudah update pada saat sudah dapat digunakan pada saat nanti proses rekap di tingkat kabupaten kota karena tidak akan diberikan salinan bayi address maka salah satu cara untuk melakukan penyandingan data adalah terkait dengan cek DPDB dan yang berikutnya adalah Kampung melakukan tindak lanjut yang pertama yang pertama ini pada intinya adalah mengukur eee prosedur apakah prosedur prosedur yang ada di PKU YouTube sudah dilaksanakan atau tidak yang kedua adalah sesuai prosedur adalah soal data yang dijadikan uji pengawasan karena tentu buat DPDB berbeda dengan DPT kalau DPT kalau prosedurnya benar pasti datanya akan akurat karena mekanisme pemutaran itu terhadap seluruh populasi semua yang memenuhi syarat sebagai pemilih dia yang dilakukan untuk pembayaran karena pendek-pendek ini sifatnya apa namanya tidak menyeluruh dengan berbagai catatan atau anggaran dan seterusnya Tapi akan lebih cenderung menerima data-data dari eksternal di samping informasinya akan melakukan seperti terbatas ya Meskipun di PKPU tidak ditemukan maka prosedurnya benar belum tentu data kelilingnya benar
mutakhir cara itu maka kita pelaut melakukan ujian data ujiannya melalui uji petik nama Uji Petik ini eee tekniknya adalah sampling saja random terhadap seluruh data baik yang datanya adalah bersumber dari hasil pengawasan pemilu dan pemilihan terakhir atau dari data dari KPU atau data dari eee hasil pdpb ataupun dari aduan masyarakat jadi ada empat sumber nah ketika ditanya Bagaimana cara kita melakukan uji petik tentu kita harus menyiapkan data dulu karena uji putih itu kan prinsipnya menyandingkan data data mana dengan data mana dalam hal ini data yang disandingkan adalah eee datanya dari apa intrabawasu ataupun data dari external misalnya dengan mana idealnya memang dibandingkan dengan data yang ada di sidali atau data dari kapur karena datanya tidak dapat kita akses maka yang paling mungkin dapat dilakukan dalam mengecek namanya tersebut di cek di peta lain apakah sudah atau belum sekarang misalnya ngecek NIK saya masih tercatat di cek DP online berdasarkan keterangannya adalah terdaftar dalam DPT di Pilkada karena itu maka perlu ditanyakan kembali ke KPU Apakah nanti terintegrasi atau tidak dengan lain mestinya terintegrasi Sesuai dengan informasi yang disampaikan. sehingga data ini bukan lagi pilkada tapi data DPDB nanti kita bahas punya data untuk melakukan koordinasi misalnya ada data yang terus dikoordinasikan dengan pihak yang lain baik dinas pendidikan ataupun apa namanya apa ke tentara TNI Polri dan seterusnya RT RW panti sosial yang terkait panti sosial ini yang akan di data dpdb.
panti sosial yang warganya akan akan berada di sana sampai 2029 karena itu ketika dengan kondisi sosial dicek Siapa di sini yang akan standby sampai 2029 Sudah ada warga baru yaitu yang akan dijadikan sebagai potensi baru kemudian tingkat kecamatan RT RW dan Kelurahan Desa ini menjadi output pdpb.jelas tenaga ahli Bawaslu Republik Indonesia.