Lompat ke isi utama

Berita

Petakan Isu-Isu Krusial Penegakan Hukum, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Ikuti Rakor Inventarisasi Masalah Isu-Isu Krusial Dalam Penegakan Hukum Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XII/2024

Photo Staf P2P Bawaslu OKU

BAWASLUOKU - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu mengikuti Rapat Koordinasi dalam rangka Inventarisasi Masalah Isu-Isu Krusial Dalam Penegakan Hukum Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XII/2024. Kegiatan ini bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada hari Selasa (02/12) dihadiri oleh Plt. Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Dr. Ahmad Naafi dan diikuti oleh Koordinator Divisi beserta Kasubbag dan Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota baik secara daring maupun luring.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XII/2024 yang membagi antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal juga menuntut adanya penyesuaian terhadap pelaksanaan penegakan hukum pemilu. Isu-isu krusial dipetakan secara tepat agar implementasi aturan yang baru dapat berjalan efektif baik di tingkat pusat hingga daerah.

Plt. Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Dr. Ahmad Naafi menyampaikan pentingnya kesiapan jajaran Pengawas Pemilu dalam menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. "Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Tahapan persiapan perlu diperhatikan agar jajaran Pengawas Pemilu dapat nantinya menjalankan tahapan mendatang secara siap." Ujarnya

Sementara itu, Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Republik Indonesia Abdul Salam menyampaikan kedatangan Bawaslu Republik Indonesia ke Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka menggali informasi secara akurat dan mendalam agar nantinya dapat disampaikan kepada Pimpinan Bawaslu Republik Indonesia sebagai bahan perbaikan kedepannya. "Pimpinan Bawaslu mengamanatkan kepada kami untuk dapat menginventarisir permasalahan yang terjadi di Kabupaten/Kota sehingga permasalahan tersebut dapat kami sampaikan untuk ditindaklanjuti sebagai bahan pertimbangan untuk perbaikan kedepannya" Ujar Abdul Salam.(HMS)