Lompat ke isi utama

Berita

Pesan Ketua Bawaslu OKU: Bekerjalah sesuai dengan Perundang- undangan dan peraturan yang berlaku

Pesan Ketua Bawaslu OKU: Bekerjalah sesuai dengan Perundang- undangan dan peraturan yang berlaku

 

Ketua Bawaslu Oku Dewantara Jaya.SP., MH. dan anggota Anggi Yumarta S.Ip.,M.I.P, dan Yeyen Andrizal S.Pd., MH. Lakukan pengawasan melekat ke kantor Komisi Pemilihan Umum Ogan Komering Ulu ( KPU OKU ) dalam rangka Verifikasi Administrasi calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) , kegiatan ini berlangsung selama 4 hari dimulai dari tanggal 8-12 Januari 2023.

Ketua Bawaslu Oku Dewantara Jaya mengatakan, Kegiatan pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu Oku dengan agenda kegiatan verifikasi admistrasi calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia , kami mengacu pada peraturan komisi pemilihan umum no 10 tahun 2022 tentang pencalonan dewan perwakilan daerah Republik Indonesia, surat edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 37 tahun 2022 tentang pengawasan pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan daerah, dan surat keputusan badan pengawas pemilihan umum Kabupaten Ogan Komering ulu Nomor : 01/HK. 01.01/K.SS-10 /01/2023 tentang tim fasilitasi pengawasan pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum Dewan Perwakilan Daerah pada pemilihan umum tahun 2024 Bawaslu kabupaten Ogan Komering Ulu kata Dewantara.
lanjutnya, melalui sistem aplikasi silon Bawaslu Oku memastikan KPU bisa bekerja sesuai dengan perundang- undangan dan peraturan yang berlaku jelas Dewantara jaya. ( Tim Bawaslu Oku)