Lompat ke isi utama

Berita

Usia Kuota Pelamar Belum Terpenuhi, Panwaslu OKU Masih Butuh 500 PTPS

Usia Kuota Pelamar Belum Terpenuhi, Panwaslu OKU Masih Butuh 500 PTPS

BATURAJA - Belum terpenuhi kuota pendaftar Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel 2018, Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memperpanjang masa pendaftaran sampai, Rabu 30 Mei 2018 mendatang. Ketua Panwaslu OKU Anggi Yumarta melalui Anggota Panwaslu OKU, Devisi SDM dan Organisasi, Dewantara Jaya, Selasa (29/5) mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan mengingat masih belum terpenuhinya kuota pendaftar di beberapa Kecamatan. "Hampir-rata, rapat kecamatan kekurangan pelamar. Data terakhir dari kebutuhan 714 orang pengawas TPS masih kekurangan pelamar lebih kurang 500 orang lagi," jelas Dewantara, itu sesuai data terakhir. Untuk data hari ini kata  Dewantara belum dilakukan perekapan.


  Sesuai ketentuan kata Dewantara, apabila dalam masa perpanjangam rekrutmen PTPS, masih belum dapat disaring calon PTPS berumur di atas 25 tahun dapat di lanjutkan dengan calon PTPS yang berusia 18 tahun. Syaratnya meminta surat keterangan Kepala Desa (Kades) atau Kelurahan. "Apabila di masa perpanjangan masih tidak mencukupi kouta dapat dilanjutkan dengan peserta yang sudah ada yngg mendaftar. Apabila tidak ada yang memiliki izajah SLTA di desa atau keelurahan tersebut dapat mencari calon PTPS di desa terdekat dengan cara membuat surat keterangan dari kepala desa atau kelelurahan," jelasnya.

Disinggung apa yang menjadi kendala dalam pembentukan PTPS sehingga kuota belum bisa terpenuhi, hingga barus memperpanjang waktu pendaftaran kata Dewantara masalah umur dan Tamatan Sekolah atau pendidikan akhir yang telah ditetapkan sebagai syarat. Sebelumnya dijelaskan Dewantara untuk Kabupaten OKU dibutuhkan 714 orang PTPS sesuai dengan jumlah satu orang satu TPS. Masa kerja selama satu bulan. Masa kerja akan berakhir sampai 7 (tujuh) hari setelah Pilkada Sumsel.
Tugas Pengawas TPS ini bukan hanya bekerja di hari H pemilihan saja. Melainkan mulai dari pengawasan pendistribusian logistik. "Jadi PTPS harus bisa memastikan logistik Pilkada Sumsel benar-benar sampai ke TPS tepat waktu. Selanjutnya memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan baik dan sesuai aturan berlaku," ucapnya. Agar berjalan sukses, kata Dewantara pihaknya akan melakukan penyeleksian ketat untuk pembentukan Pengawas TPS ini. Mulai dari rekam jejak hingga pengalaman. "Selanjutnya sebelum turun kelapangan untuk bekerja, kami akan melakukan bintek terlebih dahulu kepada Pengawas TPS yang terpilih," jelasnya.

Terpisah Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam), Kecamatan Baturaja Timur, Saipul SI.Kom mengatakan termasuk Panwascam membutuhkan cukup banyak anggota PTPS dibanding Panwascam lainya. Yakni sebanyak 196 orang PTPS yang aka  disebar di TPS yang ada di 13 Kelurahan dan Desa di Wilayah Kecamatan Baturaja Timur. "Data terakhir memang belum terpenuhi 100 persen. Rata-rata yang menjadi kendala yakni usia atau umur pendaftar yang belum memenuhi syarat 25 tahun," ujarnya



Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Usia Kuota Pelamar Belum Terpenuhi, Panwaslu OKU Masih Butuh 500 PTPS, http://sumsel.tribunnews.com/2018/05/29/usia-kuota-pelamar-belum-terpenuhi-panwaslu-oku-masih-butuh-500-ptps.
Penulis: Retno Wirawijaya
Editor: Mochamad Krisnariansyah